SAAT INI SELURUH JALUR PENDAFTARAN TELAH DITUTUP !
VIDEO SIMULASI PENDAFTARAN PPDB SMA/SMA TAHUN 2020
JALUR PELAKSANAAN PPDB SMA
Pelaksanaan PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. JALUR ZONASI :
- Kuota yang ditetapkan dengan paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah (termasuk kuota untuk penyandang disabilitas);
- Satuan pendidikan SMA menerima calon peserta didik yang berdomisili pada jarak tempuh terdekat pada zona yang telah ditetapkan;
- Dibuktikan dengan Kartu Keluarga Asli terbit paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
b. JALUR AFIRMASI :
- Kuota untuk keluarga kurang mampu paling banyak 20% dari daya tampung sekolah, dengan memperhitungkan jarak terdekat tempat tinggal pendaftar dengan sekolah. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, sistem perangkingan berdasarkan jarak terdekat domisili pendaftar dengan sekolah;
- Wajib memiliki Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah) dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas terkait Kabupaten/Kota;
- Untuk anak penyandang disabilitas pada sekolah inklusi dengan kuota 20% dari daya tampung sekolah.
c. JALUR PRESTASI :
- Terdiri dari jalur prestasi dari DALAM zonasi dengan kuota paling banyak 15% dari daya tampung dan jalur prestasi dari LUAR zonasi dengan kuota paling banyak 10% dari daya tampung;
- Dengan memperhitungkan Akumulasi nilai rapor mata pelajaran Ujian Nasional semester 1 sampai dengan semester 5 sebesar 70%;
- Indeks sekolah berdasarkan Ujian Nasional Tahun 2019 sebesar 30%;
- Prestasi akademik dan non akademik dibuktikan dengan piagam penghargaan prestasi akademik dan atau non akademik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Regional, Nasional dan Internasional (jika ada).
d. JALUR MUTASI :
- Jalur Perpindahan/Tugas Orang tua dengan dibuktikan Surat Tugas Perpindahan orang tua/Wali paling banyak 5% dari daya tampung (Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru);
- Pendaftaran secara langsung di Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
ZONASI PPDB SMA NEGERI 1 MERAWANG
Berikut Wilayah Domisi Calon Peserta Didik Untuk SMA Negeri 1 Merawang
- Desa Air Anyer
- Desa Balun Ijuk
- Desa Batu Rusa
- Desa Dwi Makmur
- Desa Jada Bahrin
- Desa Kimak
- Desa Jurung
- Desa Merawang
- Desa Pagarawan
- Desa Riding Panjang
Download SK Penetapan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ?
ALUR PENDAFTARAN PPDB
Penjelasan Alur PPDB
- Jadwal pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan mulai tanggal 15 s.d 30 Juni 2020 secara daring dan luring.
- Tahap awal pelaksanaan PPDB SMA/SMK dimulai dengan calon peserta melakukan proses registrasi/pengisian formulir pendaftaran secara online/daring di Website/laman formulir PPDB SMA/SMK (http://ppdb.dindik.babelprov.go.id) sesuai jadwal setiap Jalur Pendaftaran (Jalur Masyarakat Kurang Mampu (Afirmasi) SMA/SMK, Jalur Zonasi SMA (Zonasi dalam Kabupaten/Kota dan sesuai SK Zonasi yang sudah ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), Jalur Prestasi SMK (Jalur Prestasi Dalam Zonasi Kabupaten/Kota dan Jalur Prestasi Luar Kabupaten/Kota. Seleksi Menggunakan Nilai Rapor 5 semester mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA serta Prestasi Non Akademis), Jalur Prestasi SMA (Jalur Prestasi Dalam Zonasi Kabupaten/Kota dan Jalur Prestasi Luar Kabupaten/Kota. Seleksi Menggunakan Nilai Rapor 5 semester mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA serta Prestasi Non Akademis), Jalur Mutasi atau Perpindahan Orang Tua (persyaratan melampirkan Surat SK Penugasan yang dikeluarkan oleh Instansi tempat bekerja);
- Calon peserta PPDB mengakses alamat pendaftaran sesuai jadwal jalur pendaftaran dan menyelesaikan semua tahapan pengisian formulir daring dengan kelengkapan berkas yang harus diunggah sebagai persyaratan mengikuti PPDB SMA/SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Selanjutnya calon peserta memantau pengumuman PPDB di alamat website/laman PPDB SMA/SMK yang dipilih, dalam hal ini website resmi SMA Negeri 1 Merawang dapat diakses di laman https://www.sman1merawang.sch.id;
- Calon peserta diberi kesempatan merubah jalur yang dipilih dengan mengisi formulir pendaftaran sesuai jalur dan jadwal pendaftaran;
- Panitia PPDB SMA/SMK mulai melakukan verifikasi dan penyusunan peringkat PPDB tiap Jalur Pendaftaran setiap hari sesuai jadwal dan secara efektif berkala mengumumkan di website/laman PPDB sekolah setiap hari. Data peserta yang masuk paling lambat pukul 13.00 WIB diumumkan di website/laman sekolah pada hari yang sama pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan data pendaftar yang masuk setelah pukul 13.00 WIB akan diumumkan pada keesokan hari nya, pengumunan akan disampaikan di website resmi SMA Negeri 1 Merawang yakni di laman https://www.sman1merawang.sch.id;
- Penetapan calon peserta yang diterima dalam PPDB pada tanggal 2 Juli 2020 dan akan diumumkan di website/laman PPDB sekolah pada tanggal 3 Juli 2020, dalam hal ini website resmi SMA Negeri 1 Merawang dapat diakses di laman https://www.sman1merawang.sch.id;
- Peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi PPDB SMA/SMK akan melakukan registrasi ulang pada tanggal 6 s.d 11 Juli 2020 di masing-masing sekolah SMA/SMK tujuan;
- Pada saat registrasi ulang peserta membawa semua berkas persyaratan asli untuk kemudian diverifikasi dengan formulir pendaftaran yang sudah diisi peserta;
- Peserta mulai masuk sekolah pada tanggal 13 Juli 2020 dan melaksanakan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah mulai tanggal 13 – 15 Juli 2020;
PENDAFTARAN ULANG
Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA Negeri 1 Merawang ketika mendaftar ulang. Dokumen asli dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi:
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
- Memiliki Nilai rapor yang merupakan akumulasi dari lima semester terakhir yang di Ujian Nasionalkan yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA/bentuk lain yang sederajat.
- Piagam prestasi akademik/non akademik tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
- Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga asli atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
- Menyerahkan Nilai Raport lima semester terakhir yang di UN kan/bentuk lain yang sederajat asli
- Surat penugasan dari instansi yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
- Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan SMA Negeri 1 Merawang.
PRODUK HUKUM PPDB SMA NEGERI 1 MERAWANG TAHUN PELAJARAN 2020-2021
- PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
- PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
- JUKNIS PPDB SMA DAN SMK PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 420/583/DISDIK TAHUN 2020
- SK PENETAPAN ZONASI PPDB SMA DAN SMK PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020
Sumber Informasi PPDB Ini Dapat Diakses Langsung di Laman Dinas Pendidikan Provinsi Kep. Bangka Belitung ? http://dindik.babelprov.go.id/content/pedoman-ppdb
Catatan:
– Informasi PPDB tahun 2020/2021 di atas sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
– Untuk Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2020-2021 ini dapat diunduh di menu Unduhan
Mendaftar sekolah
Silahkan.. saat ini jalur pendaftaran yang dibuka adalah jalur afirmasi. Dibuka tanggal 15-17 Juni 2020